PELAKSANAAN PERKAWINAN DENGAN WALI HAKIM KARENA HAMIL DI LUAR NIKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN KERANGGAN KABUPATEN TEMANGGUNG)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

PELAKSANAAN PERKAWINAN DENGAN WALI HAKIM KARENA HAMIL DI LUAR NIKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN KERANGGAN KABUPATEN TEMANGGUNG)

XML

Perkawinan merupakan sesuatu yang Allah Syari’atkan melalui lisan para Rasul-Nya. Perkawinan bertujuan untuk memenuhi hajat kemanusiaan dan untuk memperoleh keturunan yang sah. Salah satu permasalahan perkawinan adalah perkawinan karena hamil diluar Nikah. Karena perkawinan tanpa adanya wali maka pernikahan tersebut tidak sah atau batal. Secara umum wali dibagi dua yaitu wali nasab dan wali hakim, tetapi bagi anak diluar nikah itu tidak mempunyai wali karena anak tersebut bernasabkan pada ibunya, sehingga para ulama mazhab sepakat bahwa anak yang lahir karena hamil diluar Nikah dengan menggunakan wali hakim. Jenis penelitian yang digunakan adalah field Research ( penelitian Lapangan dengan melakukan penelitian langsung dilapangan dengan melakukan wawancara. Subjek penelitian adalah dua orang calon pengantin Wanita yang hamil karena luar kawin.Penelitian ini bersifat diskriftif yaitu menceritakan kasus penentuan pelaksanaan perkawinan dengan wali Hakim karena hamil diluar Nikah perspektif hukum Islam. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, perspektif hukum Islam terhadap pelaksanaan wali hakim karena hamil diluar Nikah sudah sesuai dengan perundang- undangan yaitu UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan.. Dalam tahapan mekanisme penentuan wali hakim karena hamil diluar Nikah terdapat dua tahap yaitu pertama pemeriksaan berkas- berkas pengajuan untuk menikah, dengan melihat akta nikah orang tua bagi anak perempuan pertama. Kedua pengakuan orang tua bahwa anak tersebut merupakan anak hasil luar kawin. Ditinjau dari segi fiqh, KHI, dan PMA Nomor 30 Tahun 2005 penentuan wali hakim karena hamil diluar Nikah sudah sesuai dengan peratuaran undang- undang yang berlaku. Hanya saja dalam pencatatan Buku Nikah tidak dituliskan dengan wali hakim melainkan ditulis dengan wali Nasab dengan tujuan untuk menjaga kemaslahatan dan juga menjaga Aib bagi anak tersebut, tetapi dalam Akta Nikah atau Register Nikah tetap dituliskan dengan wali hakim.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Gun Arifianto - Personal Name
Student ID
2018060052
Dosen Pembimbing
Dr. Herman Sujarwo, SH., M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Reni Nur Aniroh, S.Sy., M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-HK 675 GUN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail